PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) TIGA PIHAK

29 Januari 2026
BumNag Lubuk Malako
Dibaca 92 Kali
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) TIGA PIHAK

BUMNAG MADANI— Plasma Nagari Lubuk Malako melalui Kelembagaan Koperasi Produsen Madani Lubuk Malako secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), pada Kamis (29/1/2026). Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Jakarta dan menjadi bagian penting dari pelaksanaan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahap I Tahun 2026.

Kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara koperasi Produsen Madani, lembaga perbankan nasional, dan pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas serta keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat. Melalui program PSR ini, Koperasi Produsen Madani Lubuk Malako mendapatkan bantuan peremajaan kebun sawit seluas 120,9108 hektare dengan nilai bantuan sebesar Rp60.000.000 per hektare.

Pengurus Koperasi Produsen Madani Lubuk Malako menyampaikan bahwa keberhasilan penandatanganan PKS ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Mulai dari anggota koperasi yang telah berkomitmen mengikuti seluruh tahapan program, hingga dukungan pemerintah dan lembaga adat di tingkat nagari dan kabupaten.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada

  • Anggota Koperasi
  • Pemerintahan Nagari, Lembaga Nagari dan seluruh Masyarakat Nagari Lubuk Malako
  • Kerapatan Adat Nagari (Niniak Mamak) dan BAMUS
  • Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, KoperindagKop & UKM, Kabag Hukum Setda) 

Dengan ditandatanganinya PKS Tiga Pihak tersebut, diharapkan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit di Nagari Lubuk Malako dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Lubuk Malako dan meningkatkan perekonomian daerah.